Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024

Satker IAIN Palopo Antusias Ikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai Oleh Itjen Kemenag

Satker IAIN Palopo Antusias Ikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai Oleh Itjen Kemenag
[pl_row 0=””] [pl_col col=”12″] [pl_image_slider size=”full” slide_items=”1″ pause=”5000″ speed=”800″ loop=”true” auto=”true” auto_hover=”true” arrows_bg=”#6a6969″ arraow_color=”#ffffff” arraow_bg_size=”20″ arraow_bg_shape=”20″ ele_bg_hover_delay=”400″ ids=”2884,2885,2883,2880,2882,2879″] [/pl_image_slider] [pl_text 0=””]

Humas- Antusias sejumlah pegawai dan dosen Satuan Kerja (Satker) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo mengikuti sosialisasi disiplin pegawai dan penjelasan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) di Aula Rektorat lantai III, Rabu Malam, (29/1/2020)

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Jufri, MSi mengatakan, penerapan jam kerja kantor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) semata bertujuan untuk mendisiplinkan kerja pegawai. Jika terjadi keterlambatan masuk kantor atau pulang sebelum watunya, pegawai tersebut wajib meminta izin disertasi dengan alasan.

Sebagai dosen ASN di lingkungan Kementerian Agama tetap wajib datang ke kantor meski pun tidak ada jam mengajar, kata Jufri bersama H. Sutarto, SE yang didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. H. Muammar Arafat dan Dr, Munir Yusuf selaku moderator.

Menurut Jufri, ketentuan kerja dan disiplin pegawai sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut harus menjadi acuan bagi para pegawai bekerja sebagai pelayan publik.

Jufri juga menjelaskan rincian tukin Kementerian Agama. Ia menekankan sebagai ASN tidak semata-mata hanya menunggu Tukin saja, namun lebih dari itu kata dia, bagaimana melihat kinerja dan Tusi setiap ASN itu.

“Sebagai ASN Kemenag untuk  benar-benar memegang teguh integritas itu.” Imbuh Jufri.

Ada pun H. Sutarto SE, menjelaskan terkait dasar hukum Tukin ASN Kementerian Agama yang diatur dalam PMA No, 11 Tahun 2019, yang memiliki beberapa poin;
1.      Tidak masuk kerja dapat pengurangan 3% untuk setiap hari
2.      Pegawai tidak ada di tempat sebesar 2%
3.      Tidak melakukan rekam kehadiran masuk kerja sebesar 2%
4.      Tidak melakukan rekam kehadiran pada pulang kerja sebesar 1,5%

Sementara cuti bersalin untuk persalinan anak ke-4 bulan pertama sebesar 30% per seratus. Cuti alasan penting selama 1-2 hari sebesar 0% sementara lebih dari dua hari 2,5%

Antusiasme para peserta pada sesi tanya jawab. Sosialisasi itu dihadiri para Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua dan Kepala Unit, para Kabag dan Kasubag serta sejumlah dosen pegawai IAIN Palopo. (jn)  

[/pl_text] [/pl_col] [/pl_row]
Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

https://pamekasan.polinema.ac.id/gacor/ https://www.rsudsyamsudin.co.id/gacor/ https://manihayatulamal.web.id/slot/ https://unimugo.ac.id/data/pulsa/ https://prakerja.nusatalent.com/file/ https://lpfeb.trisakti.ac.id/gacor/