Menindaklanjuti SK Rektor Nomor 152 tahun 2A20 tentang keringanan UKT IAIN Palopo masa pandemic Covid-19, maka IAIN Palopo mengatur prosedur pengajuan keringanan UKT sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT 15% hanya menyerahkan surat permohonan yang ditandatangani mahasiswa dan orangtua/wali.(sesuai format dalam lampiran SK 152 tahun 2020;
2. Mahasiswa yang mengajukan keringanan 25%, 50% dan 100% selain menyerahkan surat permohonan juga dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berwenang;
3. Berkas Pengajuan keringanan UKT dapat dilakukan secara online dan offline;
4. Berkas pengajuan secara online melalui email: pedulicovid19@iainpalopo.ac. id ;
5. Berkas secara offline diserahkan ke masing-masing fakultas pada jam kerja;
6. Pengajuan berkas dilakukan mulai tanggal 7 Agustus s.d 21 Agustus 2020;
7. Berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Fakultas selanjutnya diteruskan keRektorat untuk ditetapkan. Hasil ketetapan UKT akan diumumkan secara online dan offline;
8. Setelah mendapatkan ketetapan besaran UKT, mahasiswa dapat melakukan pembayaran UKT paling lambat 5 Oktober 2020.
[/pl_text] [/pl_col] [/pl_row]