Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024

PROSEDUR PENGAJUAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MASA PANDEMI COVTD-19

PROSEDUR PENGAJUAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MASA PANDEMI COVTD-19
[pl_row] [pl_col col=12] [pl_text]

Menindaklanjuti SK Rektor Nomor 152 tahun 2A20 tentang keringanan UKT IAIN Palopo masa pandemic Covid-19, maka IAIN Palopo mengatur prosedur pengajuan keringanan UKT sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT 15% hanya menyerahkan surat permohonan yang ditandatangani mahasiswa dan orangtua/wali.(sesuai format dalam lampiran SK 152 tahun 2020;

2. Mahasiswa yang mengajukan keringanan 25%, 50% dan 100% selain menyerahkan surat permohonan juga dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berwenang;

3. Berkas Pengajuan keringanan UKT dapat dilakukan secara online dan offline;

4. Berkas pengajuan secara online melalui email: pedulicovid19@iainpalopo.ac. id ;

5. Berkas secara offline diserahkan ke masing-masing fakultas pada jam kerja;

6. Pengajuan berkas dilakukan mulai tanggal 7 Agustus s.d 21 Agustus 2020;

7. Berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Fakultas selanjutnya diteruskan keRektorat untuk ditetapkan. Hasil ketetapan UKT akan diumumkan secara online dan offline;

8. Setelah mendapatkan ketetapan besaran UKT, mahasiswa dapat melakukan pembayaran UKT paling lambat 5 Oktober 2020.

[/pl_text] [/pl_col] [/pl_row]
Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

https://pamekasan.polinema.ac.id/gacor/ https://www.rsudsyamsudin.co.id/gacor/ https://manihayatulamal.web.id/slot/ https://unimugo.ac.id/data/pulsa/ https://prakerja.nusatalent.com/file/ https://lpfeb.trisakti.ac.id/gacor/