Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024

IAIN Palopo Terima Sertifikat Hibah Tanah 11,4 Hektar dari Pemkab Luwu

IAIN Palopo Terima Sertifikat Hibah Tanah 11,4 Hektar dari Pemkab Luwu

IAIN Palopo, Humas – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menerima sertifikat hibah tanah seluas 114.700 M2 atau sekira 11,4 hektar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu yang diterima Rektor IAIN Palopo, diwakili Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (Warek II) Dr. Ahmad Syarief iskandar, MM. Kamis, 6 Oktober 2022.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut melalui kegiatan Studium Generale yang dilakukan di Aula Rektorat IAIN Palopo, Kampus I. Pihak Pemkab yang menyerahkan sertifikat tersebut Gunawan Hamid, A.Ptnh., M.H. selaku Kepala Pertanahan Kab. Luwu, didampingi Zaldi Amir, S.ST., M.H. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan pertanahan nasional (BPN) Luwu.

Wakil Rektor II, Dr. Ahmad Syarief Iskandar, dalam sambutannya mewakili keluarga besar IAIN Palopo menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Luwu atas hibah tanah seluas 11,4 ha itu, yang dimulai dari penyerahannya oleh Bupati hingga pada penyerahan sertifikatnya saat ini.

“Sertifikat tanah yang ada di Labokke Kec. Bua adalah salah satu syarat transformasi IAIN ke UIN. Semoga hibah tanah ini pada IAIN palopo adalah terbangunnya lembaga pendidikan, olehnya semoga menjadi salah satu amalan yang terus berkesinambungan pada Pemkab Luwu” ucap Ahmad Syarief Iskandar.

Lebih lanjut, kedatangan bapak Gunawan Hamid, Kepala Pertanahan Kab. Luwu, bersama Zaldi Amir, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan pertanahan nasional (BPN) Luwu selain menyerahkan sertifikat tanah juga memberikan kuliah umum pada sivitas akademika IAIN Palopo, “Ini tentu sangat istimewa sekali, karena memberikan pencerahan tentang tanah, mengingat masalah tanah banyak terjadi di luar sana.” Imbuh Ahmad Syarief Iskandar, sembari membuka acara.

Sementara itu, Gunawan Hamid, Kepala Pertanahan Kab. Luwu dalam paparannya pada kuliah umum yang bertema “Mewujudkan tertib administrasi Aset Negara melalui Pensertipikatan lahan IAIN Palopo” memaparkan Sekilas tentang UUPA dan kepastian hukum hak atas tanah, bahwa IAIN adalah Badan Hukum Milik Negara yang merupakan salah satu subyek hukum yg dapat memperoleh Hak Atas Tanah
Hak atas tanah yg dapat diberikan kekada IAIN ialah Hak Pakai tanpa batas waktu sepanjang masih dipergunakan sesuai peruntukannya. (PP.40 tahun 1996 pasal 39 point c. Jangka Waktunya di pasal 45 ayat 3 point a).

Gunawan Hamid, menekankan BPN bukan penjaga tanah, sehingga yang punya tanah diwajibkan untuk mengurus sertifikatnya, “agar negara juga menjadi pelindung atas tanah anda. Jaga tanah kita dengan sertifikatkan dan bayar pajaknya” terang Gunawan.

Usai penyerahan sertifikat, cendera mata dan studium generale, dilanjutkan foto bersama. Dimana pada kesempatan baik itu dihadiri Wakil Rektor I, Dr. H. Muammar Arafat, Wakil Rektor III, Dr. Muhaemin, para Dekan, direktur Pascasarjana, para ketua lembaga, Kepala Unit, para Kabag, Kasubag dan para fungsional IAIN Palopo.(Humas).

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

https://pamekasan.polinema.ac.id/gacor/ https://www.rsudsyamsudin.co.id/gacor/ https://manihayatulamal.web.id/slot/ https://unimugo.ac.id/data/pulsa/ https://prakerja.nusatalent.com/file/ https://lpfeb.trisakti.ac.id/gacor/