Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024

Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022, IAIN Palopo Dorong PNS Tingkatkan Kompetensi

Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022, IAIN Palopo Dorong PNS Tingkatkan Kompetensi

IAIN Palopo, Humas – Pengembangan Kompetensi menjadi hak bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama melalui Jalur Pendidikan.

Dalam rangka mewujudkan pengembangan karier PNS yang tertib administrasi yang sesuai regulasi terbaru, IAIN Palopo gelar Sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022 bertempat di Aula Rektorat IAIN Palopo, Rabu, 24 Mei 2023.

Rektor IAIN Palopo diwakili Wakil Rektor I, Dr. H. Muammar Arafat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa acara ini merupakan kesempatan yang luar biasa dan menjadi peluang bagi karir PNS.

“Sebagai pimpinan kami selalu memberi peluang dalam pengembangan karir dosen, adanya KMA 402 ini dicermati betul regulasinya sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah di kemudian hari tentang izin atau tugas belajar” ucap Muammar.

Ketua Panitia, Kabag Umum yang diwakili oleh Sekretaris Panitia Kaimuddin, S.Pd.I., M.Pd., (Analis Kepegawaian Ahli Muda) dalam laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022 sangat penting dan diharapkan dapat menjawab dan menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini khususnya terkait dengan tugas belajar dan Pencantuman Gelar bagi PNS IAIN Palopo.

“Sosialisasi ini diikuti 92 PNS IAIN Palopo yang rencana melanjutkan pendidikan lima tahun ke depan, sedang melaksanakan pendidikan dan ada pula yang sudah selesai pendidikannya. Hadir dalam kegiatan ini juga perwakilan dari IAIN Bone dan IAKN Toraja” sebutnya.

Narasumber, Bayu Haryanto S.AP, salah satu tim dari Biro Kepegawaian Kemenag RI dalam paparannya menjelaskan, bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua PNS dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir.

Dijelaskan Bayu, yang dimaksud tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal. Adapun sumber dananya bisa dari APBN, Non APBN maupun mandiri.

Mengakhiri paparannya, Bayu menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS penerima tugas belajar diantaranya yaitu PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.
Termasuk di dalamnya membuat perencanaan, melaporkan per semester. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar juga wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya masa tugas belajar. (Humas)

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

https://pamekasan.polinema.ac.id/gacor/ https://www.rsudsyamsudin.co.id/gacor/ https://manihayatulamal.web.id/slot/ https://unimugo.ac.id/data/pulsa/ https://prakerja.nusatalent.com/file/ https://lpfeb.trisakti.ac.id/gacor/