Humas- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo terus melakukan peningkatan SDM, salah satunya dalam pengelolaan administrasi yakni melalui “Pendampingan Pelaporan Pertanggung Jawaban Keuangan”
Sebagaimana yang dibuka oleh Rektor, Dr. Abdul Pirol, di Aula Rektorat lantai III, dengan rangkaian sosialisasi penilaian kinerja PNS yang dihadiri sejumlah Wakil Rektor, Kabag, Kasubbag dan sejumlah tenaga kependidikan, Kamis (21/11/2019)
Rektor, Dr. Abdul Pirol, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan proses dalam menyesuaikan aturan dan ketentuan yang ada. Ia sangat merespon positif, hal ini sangat menyangkut pengelolaan adminstrasi yang lebih baik dan secara otomatis memperbaik performance institusi.
Disampaikannya pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, Jufri selaku narasumber, bahwa IAIN Palopo terus melakukan pembenahan, termasuk dalam proses adminstrasi maupun tata kelola lainnya. Harapnya bahwa semua Kabag dan Kasubbag yang ada nantinya dapat memperhatikan lagi dengan baik proses administrasi termasuk pada persuratan. Agar surat yang ada dicek secara baik, hal ini memungkinkan tidak ada huruf yang salah.
“Disinilah proses pengembangan kecerdasan administrasi, tiap konsep perlu keyakinan ketika diserahkan pada pimpinan. Memperhatikan dan mengenal dokumen-dokumen yang ada.” imbuh Rektor.
Ada pun Itjen Kemenag RI, Jufri memulai paparannya mengenai pembinaan dan konsultasi pengelolaan laporan keuangan. Tujuannya membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan perjanjian LK Kementerian Agama.
“Disisni juga memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi LK Kementerian serta pengakuan, pengukuran dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP.” tambah Jufri.
Selain itu juga melakukan pembinaan pengeloaan keuangan dan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan informasi atas kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan audit kepeda pihak yang berwenang.
Kesempatan itu juga Kepala Biro AUAK, DR. H. Muhdin, menyampaikan sosialisasi penilaian kinerja PNS berdasarkan PP 30 dan perbedaan antara PP 46 tahun 2011. (Humas/jn)