Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024

Memahami Hakikat Zakat

Memahami Hakikat Zakat

Memahami Hakikat Zakat

Rukman AR Said (Dosen IAIN Palopo)

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta berlebih. Namun, ada satu pemahaman mendalam yang perlu ditanamkan dalam hati: zakat, pada hakikatnya, bukanlah milik muzakki (orang yang membayar zakat). Hal ini merupakan prinsip mendasar dalam konsep zakat yang diajarkan oleh Islam.

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi. Ketika seorang muzakki menunaikan zakat, ia sebenarnya sedang mengembalikan hak-hak orang lain yang ada dalam hartanya. Allah SWT telah menetapkan bahwa dalam setiap harta seorang Muslim, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.

Allah Swt berfirman:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat ini mengajarkan, bahwa harta yang dimiliki bukan sepenuhnya milik kita. Di dalamnya terdapat hak-hak bagi orang-orang yang membutuhkan. Zakat adalah mekanisme yang Allah SWT tetapkan untuk membersihkan harta dari hak-hak tersebut dan memastikan bahwa mereka yang berhak dapat menerima bagiannya.

Dengan demikian, ketika seorang muzakki mengeluarkan zakat, ia bukan sedang memberikan sesuatu yang miliknya, melainkan sedang mengembalikan amanah yang telah Allah titipkan kepadanya untuk disalurkan kepada yang berhak. Oleh karena itu, setelah zakat ditunaikan, muzakki tidak lagi memiliki hak untuk mengatur atau mengintervensi bagaimana zakat tersebut disalurkan. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab amil zakat yang telah diberi kepercayaan untuk mengelola dan menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan syariah.

Sebagai manusia, kita mungkin merasa memiliki kendali penuh atas harta yang kita kumpulkan. Namun, Islam mengajarkan bahwa sejatinya, semua harta adalah milik Allah Swt. Kita hanya diberi amanah untuk mengelola harta tersebut dengan baik, termasuk menunaikan zakat sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah dan kepada sesama manusia.

Dengan memahami bahwa zakat bukanlah milik muzakki, kita diingatkan untuk menunaikannya dengan penuh keikhlasan dan tanpa rasa berat hati. Sebab, zakat adalah salah satu cara kita menunaikan hak-hak orang lain yang ada dalam harta kita. Setelah kita menunaikan zakat, kita juga harus ikhlas menyerahkan pengelolaannya kepada amil zakat yang terpercaya, tanpa merasa perlu mengawasi atau mencampuri urusan penyalurannya.

Allah Swt berfirman:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah sarana untuk membersihkan dan menyucikan harta kita, dan pada saat yang sama, ia juga menjadi ketenteraman bagi kita ketika telah menunaikannya dengan penuh keikhlasan.

Jadi kesimpulannya, bahwa zakat pada hakikatnya bukan milik pribadi. Menunaikannya adalah bentuk pengembalian amanah yang telah Allah titipkan kepada kita. Setelah itu, percayakanlah pengelolaannya kepada amil zakat yang telah diberi tanggung jawab untuk menyalurkannya kepada yang berhak. Semoga dengan demikian, zakat kita menjadi pemberat timbangan kebaikan di hadapan Allah Swt. Wallahu A’lam.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

https://epaper.radarlombok.co.id/wp-includes/system/ https://journal.terekamjejak.com/data/https://pria.org/http://mtm.pasca.mercubuana.ac.id/wp-includes//theme/slot deposit pulsahttps://rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id/file/pulsa/https://www.netbright.co.th/https://www.dprtc.sua.ac.tz/https://www.icrcnewsroom.org/https://ise.usj.edu.mo/https://elok.utara.banjarmasinkota.go.id/plugins/
https://radarlombok.co.id/lmb/dana/ https://radarlombok.co.id/lmb/pulsa/ https://naskah.ekon.go.id/file/dana/ https://unimugo.ac.id/data/dana/ https://pamekasan.polinema.ac.id/data/qris/