IAIN Palopo, Humas – Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi Evaluasi Regulasi dan Perubahan Bentuk PTKIN di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, Rabu, 1 November 2023.
Rektor IAIN Palopo Dr Abbas Langaji MAg menyampaikan selamat datang kembali di IAIN Palopo bapak Luqman Hakim (Analis Aparatur SDM Ahli Madya Biro Ortala Kementerian Agama RI) bersama rombongan di IAIN Palopo.
“Kehadiran Luqman Hakim mejadi semangat bagi IAIN Palopo untuk menyampaikan informasi terkait tata kelola perubahan bentuk pada PTKIN” ucap Rektor di Aula Rektorat didampingi Kepala Biro dan Wakil Rektor I.
Disampaikan Rektor perkembangan IAIN Palopo yang saat ini memiliki mahasiswa 9000-an dari 4 fakultas dan pascasarjana, hingga pada saat ini IAIN Palopo proses menunggu terbitnya SK alih status menjadi Universitas.
“IAIN Palopo jika sudah ditetapkan menjadi Universitas, maka namanya Universitas Islam Palopo. Sebagaimana disampaikan pak Menteri bahwa ke depannya IAIN yang alih status menjadi Universitas tidak dicantumkan lagi negerinya” ucap Rektor.
Menteri Agama mendorong agar PTKIN yang ada percaya diri tidak mencantumkan lagi nama “negeri” dalam artian tidak mesti ada kata negerinya, seperti UI, UGM, Unpad, ITB dll juga tidak mencantumkan kata negeri, padahal semuanya kampus negeri yang besar di Indonesia.
Analis Aparatur SDM Ahli Madya Biro Ortala Kementerian Agama RI, Luqman Hakim memulai paparannya, berhrap SK alis status IAIN Palopo menjadi Universitas agar segera terbit.
“Semoga di akhir tahun ini SK alih status IAIN Palopo menjadi Universitas sudah terbit, atau selambat-lambatnya di Januari 2024” ucap Luqman Hakim di hadapan 74 orang jajaran pimpinan dan para fungsional IAIN Palopo.
Terpisah dari itu, Luqamn mengungkapkan organisasi dan tata kerja IAIN Palopo pasca penyederhanaan birokrasi. Bahwa penyederhanaan birokrasi adalah kebijakan Presiden yang harus dilaksanakan seluruh kementerian dan lembaga.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi rencana kerja tahun 2022.
Penyederhanaan birokrasi yang diharapkan adalah birokrasi berkelas dunia, pelayan publik dan kompetitif. Sebagaimana transformasi organisasi, diatur Permenpanrb 25/2021, Transformasi jabatan diatur Permenpanrb 17/2021 dan Transformasi sistem kerja diatur pada Permenpanrb 6/2021. (jn/Humas)